Polsek Empang Tangkap Dua Pemuda Pencuri Mesin Mobil

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang pemuda berinisial AS alias Galadung (25) dan UA alias Sapoel (28) yang merupakan warga dari Dusun Mata Barat Desa Mata Kecamatan Tarano, diringkus oleh anggota Polsek Plampang, Minggu 14 Februari 2021, sekitar pukul 13.00 wita.

Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian mesin mobil milik Rusdin (36) petani asal Dusun Mata Barat Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten.

Kapolsek Empang melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Diceritakan, kejadian itu diketahui ketika korban tengah berada di lahan miliknya kemudian di datangi oleh temannya memberitahukan bahwa mesin mobil yang di simpan di bawah kolong rumah sudah tidak ada alias hilang.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Mendengar hal tersebut, korban langsung bergegas pulang ke rumahnya untuk mengecek mesin tersebut dan ternyata benar sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000. Lajadian ini dilaporkan ke SPKT Sek Empang untuk di tindak lanjuti.

Baca juga:  Kapolsek Labangka Serahkan Mushaf Iqro’ dan Al-Qur’an ke TPQ

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kasubbag, Unit Reskrim Polsek Empang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlwanan. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Mesin mobil jenis Colt T hasil curian serta 1 Unit sepeda motor jenis Honda Revo milik salah satu Pelaku yang digunakan untuk mengangkut mesin curian tersebut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Empang Polres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebihlanjut,” pungkasnya. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

4,681FansSuka
649PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -
iklan
iklan
- Advertisement -

Berita Terkini