Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka 100 hari Kapolri, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil curiannya, Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 21.30 wita kemarin.
Terduga pelaku masing-masing berinisial JA (31) warga Kelurahan Samapuin, sebagai pencuri, dan AG (31) warga Kelurahan Seketeng, sebagai penadah.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dikatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT.
Dijelaskan, pencurian ini terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 lalu di Mushola RSUD Sumbawa. Dimana, saat itu, korban, Rusfandi (33) warga Boak, Kecamatan Unter Iwes, sedang beristirahan di TKP bersama saudaranya.
Saat itu, korban meletakan tas miliknya yang berisi 1 Unit Hp Oppo A3S warna Ungu dan barang lainnya di dekat kepalanya. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita korban terbangun dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada di tempat/hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut lanjut AKP Sumardi S.Sos, Tim Puma melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Atas informasi itu, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AG di ramahnya berserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan AG lanjutnya, ia mengaku membeli barangnya dari JA. Atas keterangan tersebut, tim berhasil mengamankan JA di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji. “Atas kejadian ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)