Kabupaten Dompu – Soerang pria berinisial RL alias Bojes (26) warga Dorotaloko, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Kamis (04/02/2021) kemarin. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pinda pencurian di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan terhadap Bojes berdasrkan Laporan Polisi LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021. Pelaku ditangkap di rumahnya tampa perlawanan.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, pelaku terlibat pencurian 1 unit Telepon seluler (HP) milik Nurbaya warga setempat.
Peristiwa itu, terjadi pada selasa (02/02/2021) lalu sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu, korban sedang menjaga kios dengan sepeda motornya terparkir di halaman rumah dalam kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. Sementara, di dalam Jok tersebut tersimpan HP merek Samsung Tab.
Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. Namun, Hp tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 Juta. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa.
Berdasarkan adanya laporan itu tim Puma Polres Dompu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga Desa Tanju.
Tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan, langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)