Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama tim tindak Bea Cukai mengamankan seroang pelaku tidak pidana penyalagunaan narkotika, Kamis (21/01/2021) pagi.
Terduga pelaku berinsial OM alias Oman (33) warga Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, ditangkap di Kantor Pos Sumbawa saat mengambil paket berisini narkotika yang di kirim dari Belanda.
Saat penangkapan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 poket berisikan serbuk warna kuning yang di duga Narkotika Jenis Ketamine, 1 poket berisikan 10 butir berwarna hijau yang di duga Narkotika jenis MDMA / Ectasy, 1 poket berisikan 1 Lembar yang narkotika jenis LSD, 2 buah puntung di duga bekas pakai narkotika jenis ganja, 2 batan ganja, 1 buah amplop berisi teh herbal, 1 buah dompet warna biru serta sejumlah uang tunai.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, berawal dari dirinya mendapat informasi via telepon dari Kepala Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E. S.I.K.
Dimana, terdapat pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Belanda tujuan Sumbawa Besar melalui transit di Kantor POS Cabang Mataram di Jl. Sriwijaya, Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.30 wita, dirinya memimpin tim opsenal bersama tim penindakan melakukan penagkapan terhadap terduga pelaku. Ia ditangkap saat mengambil paket tersebut di kantor pos Sumbawa.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)