Lombok Barat – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika, Kamis (24/12/2020) malam di sebuah kamar Kos di Jl. Otomotif Raya Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Satu orang merupakan perempuan.
Masing-masing terduga pelaku berinisial PDL Laki-laki kelahiran Teloke Alamat Desa Melase, Kecamatan Batulayar, Lobar, EL Perempuan kelahiran Selagalas, Alamat Dusun Bonduren, Kecamatan Selagalas Kota Mataram dan KH, Laki-laki kelahiran Meninting, Alamat Dsn. Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lobar.
Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa kos tersebut kerap dijadikan tempat konsumsi markoba.
“Ketiga Pelaku ditangkap saat berada di kosan tersebut. Tim melakukan pengeledahan berhasil menermukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas antara lain, 5 Klip plastik yang di duga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10 Gram, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, Uang tunai sejumlah Rp. 562.000,- (Lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 Unit Tas kecil warna biru muda yang berisikan pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berwarna hitam yang berisikan korek dan alat hisap, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna hitam, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna biru, 1 bungkus rokok Marlboro yang berisikan pipet, 1 unit kaca, dan alat hisap.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KS)