Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak Empat orang pelaku kejahatan dijebloskan ke dalam sel tahan. Para pelaku merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Satreskrim Polres Sumbawa, selama sepekan terakhir.
Hasil pengungkapan tersebut dirilis, Kamis (26/11/2020) di Mapolres Sumbawa, dipimpin oleh Waka Polres Kompol Agung Asmara.
Dalam rilis tersebut, Kompol Agung mengungkapkan, para pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan 3 kasus Curas yang dilaporkan ke Polres Sumbawa, selama sepekan ini.
“Ada 4 pelaku dari 3 kasus yang dilaporkan ke Polres Sumbawa,” ungkapnya.
Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa puluhan botol oli, sejumlah hp dan barang bukti lainnya. Saat ini pera pelaku dan barang bukti sudah meringkus di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumbawa.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara. (KS/aly)