Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Cawabup nomor urut 3, Sudirman, S,IP.
“Itu (SPDP Red) hari Selasa kita terima,” katanya kepada wartawan, Jum’at (20/11/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan, dalam SPDP tersebut telah dicantumkan nama tersangka yakni GHC. Diketahui GHC merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. “Ada nama tersangka dicantumkan yakni GHC. Tersangka sudah ada, sebab di DPDP itu sudah disebutkan nama tersangkanya. Artinya mereka sudah gelar perkara,” ungkapnya.
Setelah menerima SPDP tersebut lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pinyidik Polres Sumbawa tekait kapan berkas tersebut dirampungkan. Nantinya, jika berkas perkaranya diserahkan, pihaknya akan meneliti berkas dimaksud.
“Setelah diterima paling saya koordinasi dengan penyidik terkait berkas perkara kapan di rampungkan. Saat ini hanya koordinasi penyidikan.Nanti kalau ada penyerahan akan kita teliti. Tapi itu nanti masih terlalu jauh. Ini kan SPDP bahwa sedang dilakukan penyidikan,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, GHC disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Yang disangkakan di dalam SPDP pasal 45 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Bentuk perbuatannya belum. Untuk lebih lengkapnya ke penyidik,” pungkasnya. (KS/aly)