Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Gahtan Hanu Cakita (GHC) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, memberikan klarifikisi terkait stutus tersangka terhadap dirinya yang diberitakan oleh beberapa media massa. Dirinya mengaku bingung terkait status tersangka yang diberitakan tersebut.
“Ini klarifikasi tentang status tersangka saya yang diberitakan oleh media. Saya sudah menerima SPDP, dan SPDP yang saya terima sebagai terlapor,” ungkapnya kepada wartawan, Jum,at (20/11/2020) di rumahnya.
Sebagai warga negera yang baik dan taat hukum, dirinya sangat menghargai apapun proses hukum yang sedang berlangsung baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. “saya menghargai apapun proses hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan saya hargai karena saya adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Aan menegaskan, hingga saat ini dirinya belum didampingi oleh kuasa hukum. Sebab ia meyakini bahwa yang benar akan benar dan yang salah akan salah. Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak agar mempercayakan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya menghargai proses ini. Saya disini tetap tenang. Saya mengajak masyarakat Kabupaten Sumbawa, kita percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Karena bagi saya, yang benar pasti benar, yang salah pasti salah. Sampai hari ini saya belum memakai kuasa hukum. Yang jelas Saya masih mengikuti prosesnya,” pungkasnya.
Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC, dilaporkan oleh salah satu pasangan calon, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, diduga mencemarkan nama baik Cawabup nomor 3 itu.
“Saya tidak tahu siapa yang meng-capture status saya di FB tanpa ijin. Dan disebarkan secara masif dalam mendiskreditkan nama baik saya baik sebagai warga negara maupun pejabat publik. Saya membagikan itu hanya untuk teman-teman saya saja. Dan saya tidak menghina atau memfitnah siapapun di phostingan itu,” sesalnya. (KS/aly)