Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus satu orang terduga pelaku tindak pinda narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020) sore kemarin.
Terduga pelaku berinisial YN warga Dusun Lape Bawah, Desa Lape, Kecamatan Lape. Ia ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 200 gram sabu yang disimpan didalam hak sepatu.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK., dihubungi media ini, Rabu (18/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, barang barang itu selundupkan dari Pontianak melalui jasa pengiriman barang, rancananya akan diedarkan di Sumbawa oleh gersebut terduga pelaku.
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan Sumbawa. Beruntuk berhasil kita gagalkan. Yang bersangkutan bandar sekaligus pengedar,” ungkapnya.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pakat barang yang dikirim dari Pontianak, menggunakan sebuah dus berukuran sedang diduga berisini narkotika.
Atas infornasi tersebut dirinya mempimpin langsung penyelidikan di lapangan. Hari itu, sekitar jam 10.00 wita ia bersama tim mendatangi agen pengiriman yang berada di Jln. Lintas Sumbawa – Bima Dusun Dete Kab. Sumbawa Besar. Barang tersebut sudah jemput oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, tim menuju ke rumah YN di Dusun Lape Bawah, kemudian melakukan pengerebakan. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah terduga, ditemukan Dua bungkus pelastik berisikn butiran kriatal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 200 geram. Pengeledahan disaksikan oleh RT setempat.
Terduga pelaku beserta barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, satu dus sedang warna coklat yang berisikan baju prempuan, satu pasang sandal Perempuan, satu unit sepeda motor yamaha v-xion dengan nopol DK 6182 ABV, dan unit hp diamankan ke Mapolres Sumbawa.
“Atas perbuatannya itu YN di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya. (KS/aly)