Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa membuka 190 posko layanan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa/Kelurahan, 24 Kecamatan dan Kantor KPU Kabupaten.
Posko ini bertujuan untuk menerima masukan dari masyarakat terkait DPS yang saat ini sedang diumumkan. Posko ini dibuka selama 7 hari mulai 22 hingga 28 September 2020.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, mengatakan pembukaan posko tersebut sesuai instruksi KPU RI melalui surat dinas nomor 784/PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Pengumuman DPS dan Persiapan DPT.
“Ada 190 posko layanan yang akan kami buka, posko tersebut tersebar mulai dari tingkat Kabupaten di kantor KPU Sumbawa, PPK di sekretariat Kecamatan hingga PPS di Desa atau Kelurahan. Tujuannya untuk menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya posko layanan tersebut para pihak dapat berpartisipasi aktif menyempurnakan daftar pemilih pada Pilkada Kabupaten Sumbawa yang akan diselenggarakan pada Rabu 9 Desember 2020.
Berikutnya tambah Komisioner KPU Sumbawa, DPS yang saat ini diumumkan akan diperbaiki menjadi daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sebelum menjadi daftar pemilih tetap pada Oktober 2020 mendatang.
“Masyarakat silahkan mengecek nama masing-masing, atau keluarga dekat atau tetangga di DPS yang kami umumkan.Jika ada yang ternyata sdh meninggal dunia agar segera dilapor ke PPS setempat. Atau jika ada yang belum terdaftar namun sdh memenuhi syarat, maka silahkan mendatangi PPS atau PPK disertai KTP Elektronik atau KK,” pungkasnya. (KS/aly)