Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih. Penetapan dilakukan melalui rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (08/09/2020) di Aula Hotel Sernu Raya, Sumbawa Besar.
“Hari ini kita sedang berada pada tahapan untuk menuju salah satu syarat penting sebuah perhelatan Pilkada dapat digelar yaitu adanya Pemilih, hari ini kita melaksanakan Rekapitulasi DPHP yang selanjutnya ditetapkan menjadi DPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M.Wildan, M,Pd, pada rapat tersebut.
Dijelaskan, rekapitulasi DPHP dilakukan sesuai tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat PPS dan Tingkat PPK.
Dikatakan, dalam rapat pleno tersebut Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih, dengan rincian 116.603 Pemilih laki-laki, 171.062 Pemilih Perempuan, yang tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.
Selanjutanya berdasarkan tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari, dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020, untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 sampai 16 oktober 2020. (KS/aly)