Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (38) warga Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, tewas diduga akibat dianiaya. Pada kasus ini, Suami korban, EN (44) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widu Saputra SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK dalam jumpa persnya, Kamis (03/09/2020) di Mapolres Sumbawa, menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi Senin (31/8/2020) dinihari pukul 00.40 Wita.
Dikatakan, korban diduga meninggal di TKP. Korban dibawa ke RSUD Sumbawa pukul 01.00 dan baru dilaporkan ke Polres Sumbawa pukul 02.30 Wita bersamaan dengan tersangka menyerahkan diri. Polisi langsung penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk suami korban, dan melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan hasil otopsi bahwa penyebab kematian korban akibat benturan di kepala, akhirnya suami korban ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka kenakan dengan pasal 351 ayat (1) dan (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menceritakan, korban dan tersangka berstatus nikah siri. Keduanya telah lama pisah ranjang. Sekitar dua hari sebelum kejadian, korban dan tersangka terlibat cekcok melalui telpon. Tersangka keberatan karena dicaci korban. Karena tidak kunjung menemukan titik temu, keduanya buat janji untuk bertemu sehingga pada malam kejadian korban datang menemui tersangka di rumahnya yang berlokasi di bawah Jembatan Samota.
Korban dan tersangka bertemu di rumah panggung tersebu. Disitu keduanya sempat berhubungan intim. Setelah itu keduanya kembali cekcok hingga berujung penganiayaan. Korban dipukul dan didorong sehingga terjatuh dari atas rumah panggung, dan kepalanya membentur tanah bebatuan. Korban sempat tidak sadarkan diri.
Lanjut Kapolres, setelah siuman korban pulang dengan berjalan kaki ke rumahnya di Karang Padak, Desa Labuan Sumbawa yang berjarak sekitar 100 meter. Di tengah perjalanan, korban jatuh pingsan dan ditolong teman tersangka yang kebetulan melintas. Tak lama korban siuman, dan kembali melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, korban jatuh pingsan. Tersangka pun datang menyusul korban. Setelah korban sadarkan diri, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor.
Karena melaju dengan kecepatan tinggi lanjut Kapolres, korban yang dibonceng terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian membawa korban dengan menaruh korban dibagian depan dengan posisi kaki menyentuh aspal. Korban kemudian dibawah kembali ke TKP. Korban kemudian meninggal dunia di TKP. (KS/aly)