Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Terdakwa kasus mutilasi, Muslim alias Banjir alias Lim, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakum Pengadilan Negeri Sumbawa.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ricky Zulkarnaen, SH, MH, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (03/09/2020) di PN Sumbawa. Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa. Sementara terdakwa berada di Lapas Sumbawa mengikuti sidang secara daring.
Pada sidang tersebut, terdakwa divosi penjara seumum hidup karena terdawa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunihan Berencana.Terhadap keputusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. JPU juga demikian.
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, mengatakan, terhadap putusan tersebut, terdakwa dan JPU menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding. Maka kata dia, sampai saat ini, putusan tersebut masih belum bekekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini waktu kepada pihak terdawa ataupun PJU mengajukan upaya hukum banding masih tersedia. Jadi sampai waktu yang ditentukan UU menggunakan hakya untuk banding. Maka sampai saat ini putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (KS/aly)