Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menahan dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan berinisial JMR (58) warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram. JMR ditangkap karena diduga berbuat cabul kepada anak rekannya yang masih berusia 16 tahun.
“Pelaku kami amankan pekan lalu di Pagesangan Baru Kota Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (02/09/2020).
Kronologisnya, yang bersangkutan dan orang tua korban kerap bertemu. Terduga iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan untuk berbuat jahat. Pria asal Flores NTT itu mengaku kepada korban bisa menggandakan uang.
“Terduga meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 Juta,’’ bebernya.
Syarat lainnya juga ditentukan. Ayah korban harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Setelahnya, terduga melihat anak gadis temannya. Lalu timbul hasratnya untuk berbuat cabul. Anak korban lalu diminta masuk ke dalam kamar. Dia pura-pura memulai ritualnya. Kunyit dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur ditubuh korban. Baju dan pakaian dalam korban dibuka. Pelaku mulai mengerayangi tubuh korban.
“Dia juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah,’’ bebernya.
Setelah kejadian itu. Korban keluar kamar dan sampai rumah bercerita kepada orang tuanya. Cerita anak gadisnya itu membuat korban naik pitam dan langsung melapor ke Polresta Mataram. Laporan itu diproses kepolisian dan langsung mengamankan terduga pelaku di Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.
“Orang tua korban sangat marah dan melapor. Dari sana kita teruskan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang kita masih amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Kadek menuturkan, terduga sengaja mengaku bisa menggandakan uang. Korban percaya karena pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang. Yaitu handphone, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi semuanya itu hanya modus bejat pelaku. Karena perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (KS)