Mataram – Dua orang perempuan diamankan oleh Team 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB, Minggu (30/08/2020) sore. Mereka ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkotika.
Kedua terduaga pelaku berinisial NA (42) dan Z (30)warga Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenen. Mereka diamankan di rumah masing-masing.
Bersama mereka berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah Sedotan Yang sudah Dimodifikasi, 1 Bendel Klip sedang, Uang Rp 1.300.000, 1 Buah Gunting dan1 Buah Seltip.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE, Senin (31/08/2020) di Mataram. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan.
Sekitar 17.20 wita lanjut Yogi, tim dipimpinnya melakukan penangkapan dan penggeledahan Gang Kakap Kampung Melayu Bangsal dan di dapatkan Pemilik Barang Narkoba berinisial Z. Kemuidan di lokasi ke dua di Jalan Gurita tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA, kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah masing-masing terduga disaksikan Masyarakat umum dan Kaling setempat dan ditemukan BB berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari Kamar NA.
“dan dari hasil introgasi pelaku mengakui BB tersebut adalah milik Z yang di titipkan kepada NA,” ungkapnya.
Kemudian kedua tersangka di amankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkay 4 tahun, paling lama 20 tahun. (KS)