Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Belakangan ini aktivitas judi sabung ayam cukup marak di Kabupaten Sumbawa. Beberapa pekan terakhir, Polres Sumbawa telah membubarkan aktivitas tersebut di sejumlah titik.
Hari ini, Sabtu (29/08/2020) anggota Sat Sabhara Polres Sumbwa kembali membubarkan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir dan BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Aksi pembubaran tersebut dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi SH, bersama KPO Sabhara dan Kanit Dalmas. Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di Mako Polres.
Iptu Mulyadi SH kepada media ini mengatakan, pembubaran sabung ayam tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan aduan dari masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat menggelar judi sabung ayam dan meresahkan.
Atas informasi tersebut lanjutnya, ia memimpin langsung anggota Dalmas melakukan pengerebakan di TKP. Para pelaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Sehinga pihaknya hanya mengamankan barang bukti berupa 6 buah karung, 6 ekor ayam, 1 jam dinding, 2 kiso, 1 terpal dan 2 gelanggang.
“Barang bukti kami amankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. (KS/aly)