Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat, dalam press rilis yang digelar Senin (24/8) pagi tadi, telah menetapkan 2 tersangka yang mengganggu Aksi Demo di Lingkungan Perkantoran Kemutar Telu Center (KTC) Pemkab Sumbawa Barat, beberapa waktu lalu. Masing-masing berinisial SA dan MS dituntut dengan hukuman
Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono, S.Ik yang didampingi AKP Afrizal S.Ik dalam press rilis tersebut mengatakan, terhadap kasus ini, pihaknya sudah melakukan penyidikan. Dan dari hasil penyidikan tersebut, Penyidik Polres KSB sudah menetapkan dua tersangka.
“Terhadap kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan. Dari Hasil penyidikan, telah ditetapkan 2 (dua) tersangka yaitu SA dan MS. Keduanya sekarang ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Kapolres dihadapan awak media.
Selain resmi menetapkan tersangka, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) berupa microphone yang dirusak saat berlangsung aksi penyampaian pendapat di muka umum. Polisi juga menyita pakaian yang digunakan dua tersangka.
“Keduanya kita kenakan pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka maupun beberapa saksi yang diperoleh penyidik, lanjut Kapolres, aksi tersebut terjadi saat para tersangka tengah melintas di sekitar lokasi aksi demo dan mendengar serta melihat orasi dari beberapa pendemo itu lebih banyak menyerang pribadi pejabat dan mereka berniat untuk membubarkan. Inilah yang kemudian menyebabkan kedua tersangka berusaha merebut microphone yang digunakan para pendemo.
“Saat ini proses sedang berjalan dan berkas perkara sudah siap dan dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan,” sambungnya.
Saat aksi penyampaian pendapat tersebut, is menegaskan, Kepolisian sudah melakukan pengamanan cukup maksimal. Hanya saja, saat aksi yang dilakukan beberapa orang tersebut kepolisian kemudian tidak bisa menandai mana masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum dan mana masyarakat yang menonton atau melihat aksi tersebut.
“Korlapnya sudah kita berikan arahan, silahkan menyampaikan pendapat tentunya dilakukan dengan baik. Karena tidak ada tanda mana masyarakat yang melakukan aksi dan menonton. Aksi tersebut kemudian terjadi. Tapi pada saat kejadian, kepolisian langsung melakukan pengamanan. Baik kepada yang menerobos maupun yang berdemo,” tegasnya seraya menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Polres KSB menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan kasus.
“Kami akan proses lebih lanjut. Soal nanti ada aktor intelektualnya disitu, kami juga akan ungkap. Tapi yang jelas, sejauh ini hanya mengarah kepada dua orang ini saja.” Tandasnya.
Kapolres menegaskan, di negara demokrasi seperti ini, aksi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang (UU). Namun perlu digaris bawahi, penyampaian pendapat harus memperhatikan kearifan lokal dan tidak boleh menyerang pribadi personal.
Menyampaikan kritik sebagai kontrol sosial itu diperboleh, dan seluruh aksi tetap diberikan pengamanan.
“Tapi pada prinsipnya, kami akan selalu memberikan pengamanan sepanjang aksi yang dilakukan diberitahukan kepada kepolisian,” Pungkasnya.(KS/yud)