Jelang Pendaftaran, KPU Sumbawa Sosialisasikan Syarat Pencalonan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, mulai mensosialisasikan tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Pada sosialisasikan tersebut, KPU meminta Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) baik yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) maupun jalur perseorangan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang pendaftaran.

“Kemarin kami mulai melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020. Dihadiri oleh Parpol, Bawaslu, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Dinas Dikbud perwakilan NTB. Kemarin kita laksanakan pagi di Kantor KPU,” kata Aryati, S.Pd.I., Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa, Rabu (19/08/2020) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Disampaikan, pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, akan dibuka selama 3 hari. Dimulai dari tanggal 4 Sampai dengan tanggal 6 September 2020 mendatang. “Disini nanti parpol maupun independen dapat mendaftar,” ungkapnya.

Dijelaskan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol dengan bakal pasangan calonnya maupun bakal pasangan calon jalur perseorangan. Yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Baca juga:  Pemuda Labuhan Jambu Solid Berjuang untuk Pasangan RASA

Untuk syarakat pencalonan lanjut Aryati, bakal pasangan calon yang diusulkan dari Parpol atau Gabungan Parpol sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Than 2020 adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Partai Politik dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terakhir di daerah yang bersangkutan. Sedangkan untuk Syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Masa Pendaftaran.

Kemudian, menyertakan formilir B.KWK yang merupakan formulir surat pencalonan dan kesepakatan mengikuti pencalonan yang ditanda tangani oleh parpol atau gabungan parpol dengan bakal pasangan calon yang akan mencalonkan diri. Formulir tersebut ditangani oleh pengurus DPD atau DPC tingkat Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris yang tergabung dalam parpol pengusung bakal pasangan calon tersebut. Selanjutnya, formulir yang harus sertakan yakni formilir B1.KWK yang merupakan formulir surat persetujuan dari DPP parpol yang memberikan persetujuan kepada bakal pasangan calon untuk mengikuti pemilihan. Formulir ini ditanda tangani oleh DPP parpol.

Baca juga:  Dikukuhkan, Laskar Muda Siap Menangkan Rohmi - Firin di Kabupaten Sumbawa

Sementara untuk syarat Calon kata Aryati, diantaranya, menyertakan formulir BB.1, BB.2, dan BB.3. Formulir BB.1 adalah formulir berisi surat penyataan yang di dalamnnya memuat syarat calon umum dan khusus. Formulir BB.2 adalah formulir berisi tentang visi misi, curikulum vite bakal pasangan calon. Dan formulir BB.3 adalah formulir surat penyataan mengundurkan diri jika memiliki jabatan sebagai direksi di BUMN maupun BUMD. Sementara jika bakal calon merupakan ASN, maka harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Penetatapn dilakukan pada tanggal 23 September 2020.

“Itu beberapa hal yang kita sampaikan pada sosialisasi. Kepada Parpol atau gabungan parpol dan bakal pasangan calon yang diusung, maupun bakal pasangan calon jalur perseorangan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Iqbal – Dinda Targetkan 30% Suara di Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pasangan bakal calon Gubernur dan...

Puluhan Ribu Jamaah dan Alumni Ponpes Al Badriyah Sundak Sepakat Menangkan Zul-Uhel

LOMBOK TIMUR, Kabarsumbawa.com - Puluhan ribu jamaah dan alumni...

Pemuda Labuhan Jambu Solid Berjuang untuk Pasangan RASA

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Salah seorang Tokoh Pemuda Desa...

Iqbal-Dinda Akan Temui Warga Sumbawa di 24 Kecamatan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Bakal Pasangan Calon Gubernur dan...