Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupatan Sumbawa melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), tangani 1 .047 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Bangunan Gedung dan Perumahan, Zubhan, S.T, Selasa (28/07/2020) di ruang kerjanya mengatakan, 1000 lebih RTLH tersebut tersebar di masing-masing Desa di Kabupaten Sumbawa.
Diterangkan, anggaran penanganan RTLH tersebut bersumber dari beberapa alokasi anggara. Seperti, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini kata dia, terdiri dari dua yakni BSPS reguler sebanyak 200 unit, BSPS 150 unit. Kemudian bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi 452 unit. APBD 2 untuk rumah rusak ringan sekitar 200 unit lebih ditambah dengan pokir dari anggota DPRD setempat.
Lanjutnya, progras penanganannya sejauh ini mencapai 80 hingga 90 persen untuk BSPS reguler. BSPS strategis sudah pencairan tahap pertama 30 persen lebih. APBD 2 dalam proses penyusunan profosal untuk verifikasi di lapangan, dan dari DAK Afirmasi sedang dilakukan verifikasi di lapangan.
“Bantuan ini untuk mengurangi jumlah RTLH yang ada di Kabupaten Sumbawa. Alhamdulillah tahun 2020 ini 1000 lebih kita tangani. Sebagain sudah selesai dan sebagai dalam proses,” ungkapnya kepada wartawan.
Penanganan RTLH di Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa. Dari tahun pertama hingga berakhirnya masa jabatan pemerintahan yang sekarang, ditargetkan sebanyak 2.500 RTLH tertangani.
“Dalam RPJMD, 500 unit rumah pertahun. Alhamdulillah kita setiap tahunnya menangani RTLH lebih dari target,” pungkasnya. (KS/aly)