Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.064,99 gram dan ganja seberat 6.416 gram, Jum’at (17/07/2020) di Lapangan Apel Mapolresta Mataram. Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblader dan di bakar.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo, dihadiri Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar. Perwakilan BPOM Provinsi NTB, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kejari Mataram dan jajaran Polresta Mataram, serta disaksikan langsung oleh para tersangka.
Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Mataram. Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik SR (25) warga Jalan Abdul Karim Munsi Gang Dahlia , Lingkungan Punia Saba, kelurahan Punia Kota Mataram.
Sementara, barang bukti ganja seberat 6.416 gram merupakan milik tersangka SR (44) dan RT(44). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
“Dengan pengungkapan kasus besar. Satresnarkoba Polresta Mataram tidak akan berpuas diri. Karena terus berupaya memutus suplai narkoba di Kota Mataram,” ungkapnya.
Lanjut Erwin, sebagian barang bukti disisahkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan sebanyak 1,4 gram sabu dan 7 gram ganja. Masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan.
Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar menyatakan, pihaknya mendukung dan mensuport penuh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram dalam mengungkap kasus narkoba. Dengan banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan. Berdampak besar untuk suplai pengiriman narkoba di NTB. Khususnya di Kota Mataram.
‘’ Ini salah satu bentuk prestasi kinerja yang luas biasa. Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram. Kita punya visi dan misi yang sama. Utamanya dibidang pemberantasan,’’ pungkasnya. (KS)