Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Seorang pria inisial LS (38) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara.
Pelaku LS ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga nekat mencabuli sorang pelajar bernama Bunga (11) yang merupakan anak tetangganya.
“Terduga ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/07/2020).
Pelaku LS telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan perbuatannya pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama 2 Bulan.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara,” katanya.
Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini terjadi pada tanggal 4 April 2020. Dimana pada saat itu korban sedang bermain di rumah temannya. Kemudian terduga pelaku yang melihat korban bermain di rumah itu, masuk melalui pintu belakang dan langsung masuk dalam kamar saat korban sedang nyapu di kamar tersebut.
“Setelah itu, terduga mengunci kamar dan membekap korban sambil mengancam korban, sehingga korban tidak bisa melawan,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku mendorong korban ke atas ranjang dan memaksa korban berhubungan imtim, sehingga korban harus pasrah keperawanan direnggut oleh pelaku. Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Ia mengancam korban, sehingga korban tidak berani melawan. Terdua palaku mengaku pacaran dengan korban, namun korban bilang tidak pernah,” jelasnya.
Dikatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya dan keluarga, sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya. (KS/)