Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, menangkap dua orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika, Senin (15/06/2020) di sebuah rumah di Dusun Bug-Bug Selatan Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku masing-masing berinisial MN (38) dan RY (35) warga setempat. Bersama mereka juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15.85 gram.
Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K, mengatakan, penangkapan berdasarkan iformasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di rumah salah seorang pelaku. Rumah tersebut, kerap jadikan tempat pesata dan transaksi narkotika. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ditempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, menyampaikan tidak ada toleransi terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.
“kami tidak akan mentoleransi bagi penyalahguna narkoba dan saya berharap setiap orang tua, masyarakat dan lingkungan juga harus ambil bagian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (KS)