Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kurang dari 1 kali 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian. Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang terduga pencuri berinisial RA (24) dan terduga pendah berinisial TFU, serta barang bukti 1 unit laptop hasil curian.
Kepolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkang, pencurian tersebut terjadi pada, di kamar kos milik Yani Susilowati (34) di jalan Pramuka, Tanjung Munangis, Senin (15/06/2020) malam.
Dimana, saat itu, terduga pelaku berpura-pura menginap di kamar kos korban. Kemudian terduga mengambil barang milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mendapatkan informasi tetang keberaan pelaku, ia memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan dia sedang tertidur di kamar rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian setelah itu Tim Puma melakukan introgasi awal kepada terduga dan membenarkan atas perbuatannya,” kata Kasat.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)