Kabupaten Dompu, Kabarsumbawa.com – Polsek Manggelewa telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial FN (18) dan SG (18). Keduanya diduga melakukan pencurian mesin air milik Abdul latif warga Dusun Patuh Karya Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Informasinya, persitiwa tersebut Tindak terjadi pada, Minggu (14/06/20) sekitar pukul 23.00 wita di persawahan Milik korban di Dusun Patuh Karya Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggalewa.
Saat itu, kedua terduga menunggu korban meninggalkan mesinnya yang saat itu sedang digunakan mengairi sawah. Tiba waktu adzan maghrib, korban meninggalkan mesin pompa air karena hendak melaksanakan ibadah sholat Maghrib di rumahnya.
Namun, setelah kembali, tidak melihat mesin pompa air tersebut. Dilakukan pencarian di sekitar areal persawahan. Korbanpun menemukan mesin pompa air yang sudah berpindah tempat sekitar 100 meter dari tempat semula.
Mengetahui adanya indikasi seperti itu korban tak lantas mengembalikan mesin pompa air ketempat semula namun mengabarkan pada keluarga dan warga setempat. Korban bersama warga menunggu seraya mengintai pelaku datang mengambil mesin pompa air tersebut.
Tidak lama kemudian kedua terduga pelaku datang mengambil mesin pompa air dan hendak mengangkut dengan menggunakan sepeda motor, saat itu pula korban bersama warga langsung memergoki dan membawanya langsung ke mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, membenarkan hal ini. Dikatakan, kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek manggelewa bersama barsama bukti 1 unit mesin pompa air dan 1 unit sepeda motor.
Kedua terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (KS)