Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh laki-laki berinisial M terhadap Siti Aminah (44) yang merupakan istrinya sendiri, mulai disindangkan. Pada, Rabu (03/06/2020) pagi di kantor Pangadilan Negeri Sumbawa, merupakan sidang kedua, dengan agende meminta keterangan saksi. Sementara sidang pentama telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen dan Hakim Anggota Faqihna Fiddin dan I Gusti Lanang Indra Panditha, dihadiri Jaksa Penuntu Umum (JPU) Mohammad Rasyidi dan Fera Yuanika dilaksanakan dengan agenda meminta keterangan saksi saksi.
Dalam agenda sidang hari ini JPU menghadirkan sebanyak lima saksi dari lima belas orang saksi. Sementara sepuluh saksi lainnya akan dihadirkan pada agenda sidang minggu depan.
Dalam persidangan kali ini, hampir semua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan kepada majelis hakim, JPU dan pengacara terdakwa, bahwa pernah melihat dan bertemu dengan terdakwa pada tanggal 25 Desember 2019, saat berkunjung ke rumah kontrakan korban, sebelum korban Siti Aminah ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi tanggal 03 Januari 2020.
Bahkan salah seorang saksi yang merupaka teman kerja korban, mengaku bertemu terdakwa tanggal 25 dDesember 2019 dan sempat menegur terdakwa. Saksi terakhir bertemu dengan korba pada tanggal 25 desember 2019 sekitar pukul 16.00 wita.
Namun, tetangga dan rekan korban tidak pernah melihat lagi almarhumah yang setiap hari selalu berjualan gorengan dan makanan ringan di depan rumah kontrakannya, sampai akhirnya korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi dimutilasi pada tanggal 3 januari 2020.
Beberapa keterangan para saksi ini kebanyak dibantah oleh terdakwa di depan jaksa dan majelis hakim. Terdakwa juga membantah keterangan salah satu saksi yang mengatakan dirinya sering cemburu dengan almarhum siti aminah. Selain itu, terdakwa membantah pernah datang ke rumah istrinya pada tanggal 25 desember 2019, sesuai keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH., ditemui usai sidang mengatakan, saat ini kasus mutilasi memasuki agenda sidang mendengar keterangan saksi saksi. Dalam agenda sidang ini baru lima saksi yang bisa dihadirkan dari total lima belas saksi.
“Walaupun terdakwa membantah keterangan para saksi/ namun jaksa tetap meyakini bahwa suami korban adalah pelakunya berdasarkan keterangan lima belas saksi serta barang bukti di TKP,” terangnya.
Ditambahkan, dalam kasus ini, M didakwah dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan amcaman hukuman mati. (KS/aly)