Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T (28) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lunyuk. Aksi ini dilakukannya sejak tahun 2018 hingga Februari 2020 lalu. Namun baru terungkap setelah adanya pengakuan salah satu korban. Kasus ini sudah ditangani Polres Sumbawa dan yang bersangkutan kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh media ini, T adalah ASN di sebuah puskesmas. Aksinya dilakukan pertama kali saat masih mengabdi sebagai guru di salah satu SD. Namun perbuatan tersebut kembali dilakukan saat T sudah berstatus sebagai ASN di salah satu puskesmas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK., Jum’at (29/05/2020) di ruang kerjanya membenarkan kajadian tersebut. Dikatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi modusnya ada dua sebenarnya di sini. Yang pertama ada kelompok ilmiah siswa, ada kemudian bimbingan belajar atau les. Bimbingan belajar inilah yang kelas 6 SD yang mau ujian. Itupun campur laki-laki perempuan ada semua di kelompok itu. Jadi sekarang kita dalami pemeriksaan dari korban lainnya ada nda temannya, kita coba gali lagi. Tapi saat ini yang bisa kita ambil keterangan 11 ini saja,” jelasnya.
“Intinya permasalahan kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap beberapa korban sudah kita tangani. Tersangka sudah kita tahan di Polres Sumbawa,” ungkapnya.
Dalam prosesnya kata Kapolres, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Diantaranya 11 korban dan 3 orang saksi pendukung lainnya. Selain itu juga, telah dilakukan visum terhadap korban. Hasilnya, akan dijadikan alat bukti pendukung pada persidangan,
Ini penyidik tetap masih melakukan beberapa pemeriksaan atau keterangan. Untuk visum sudah kita lakukan. Yang jelas barang bukti yang sudah kita amankan Hp , baju korban. Kita coba tinggal menyusun konstruksi pasalnya.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 4 juncto pasal 76 d uu nomor 17 tahun 2013 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun.
Kaitan dengan penanganan korban tambah Kapolres, pihaknya melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA0 dan psikologi Polda. Mengingat korban masih dibawa umur. Tidak hanya anak, tersangka juga kita perlakukan sama untuk kita cek psikologinya. Untuk anak atau korban ini kita berikan trauma healing,” pungkasnya. (KS/aly)