8 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi

Date:

Mataram, Kabarsumbawa.com – Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 8 orang pelaku judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Tumpang Sari, Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Minggu (17/05/2020) pukul 15.30 wita kemarin.

‘’Kita temukan judi sabung ayam lagi. 1 orang bandar dan 7 pelaku judinya kita amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (18/05/2020).

Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya judi sabung ayam yang dilaksanakan di TKP. Tanpa waktu lama. Petugas langsung turun ke lokasi.

Mengetahui kedatangan petugas. Puluhan peserta judi lari tunggang langgang kabur saat petugas datang. Petugas pun berupaya meminta peserta judi untuk tidak meninggalkan tempat. Hingga tersisa 7 orang pemain judi sabung ayam yang tidak melarikan diri dan diamankan petugas. Petugas langsung mengamankan  7 pelaku beserta 1 orang bandar judi sabung ayam.

Baca juga:  Kemenkumham Fokus pada Empat Program di Tahun 2025

‘’ Bandarnya itu berinisial INP. Dia selaku orang yang menyediakan tempat,’’ bebernya.

Untuk modus sabung ayam ini. Caranya, pelaku mengadu dua ekor ayam yang terikat pisau taji dibagian kaki. Kemudian memasang atau mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai keuntungan. ‘’ Modusnya ini sudah umum. Nanti mereka bertaruh ayam mana yang menang,’’ tuturnya.

Saat penggerebekan ini, cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas. Yaitu 22 ekor ayam jantan. Lalu juga 22 buah kurungan, 6 buah tas ukuran besar tempat ayam, 13 buah tas ukuran kecil untuk tempat ayam, 2 buah pisau taji, 1 buah dompet tempat taji, uang tunai Rp 620 ribu dan 16 motor milik pelaku. Seluruh barang bukti diangkut petugas menggunakan truk dalmas  untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram.

Baca juga:  Kapolres Sumbawa Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek 

‘’ Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk penanganan kasus ini,’’ terangnya.

Kadek menegaskan, pihaknya tidak berkompromi dengan tindak pidana perjudian. Terlebih dengan suasana wabah corona yang sangat meresahkan masyarakat. Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...

Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar...

Imigrasi Sumbawa Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI...