Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Narkotika jenis sabu seberat 15, 63 gram, gagal diedarkan di Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, dua orang terduga pelaku yang membawa barang tersebut berhasil diamankan petugas, Kamis (14/05/2020) sekitar pukul 14.30 wita di gerbang timur Kabupaten Sumbawa, tepatnya di Posko covid-19, Dusun Ampu, Desa Labuan Aji, Kecamatan Tarano.
Kapolres Sumbawa dikonformasi melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH., membenarkan hal tersebut. Dikatakan, barang haram tersebut, dibawa oleh dua orang pelaku berinisial AL (44) warga Desa Selante, Kecamatan Pelampang, dan MW (45) warga Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang. Keduanya membawa barang tersebut di Kabuten Bima menuju Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan.
Terhadap penagkapan tersebut lanjut Kasat, pada Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 10.30 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa narkotika wilayah Kabupaten Bima menuju Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan informasi tersebut kata kasat, pihaknya berkoordinasi dengan Kapolsek Empang menahan kendaraan roda empat jenis Reizer warna silver dengan nomor polisi DR 8185 GZ .
“Sekitar Pukul 12.30 Wita. Anggota opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Degues Pandhu Panhadha, S.Tr.K bersama anggota petugas pengamanan yang berada di Pos Covid 19 di Dusun Ampu Desa Labuan Aji Kecamatan Tarano yang dipimpin waka Kapolsek Empang Ipda Samsudin melakukan pencegatan mobil yang diduga dikendarai oleh terduga dipos covid-19 di Kecamatan Tarano,” jelasnya.
Selanjutnya diilakukan penggeledahan badan dan mobil terduga, petugas menemukan Dua klip obat warna bening yang diduga berisi Shabu dikantong celana sebelah kanan terduga.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua terduga pelaku juga telah dilakukan cek urine, dan hasilnya positif mengandung ampetamin. (KS/aly)