Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang remaja berinisial AD (19) laki-laki warga Desa Labuhan ditangkap oleh anggota Resmob Polres Sumbawa, Senin, (06/04/2020) pukul 21.30 wita kemarin. AD ditangkap lantaran didugan menjadi pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).
Kapolres Sumbawa melalui Kasatreskrim Iptu Akmal Novian Reza SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, kejadian pencurian itu terjadi pada, Rabu (25/03/2020) lalu di rumah Dera Ikhmullah Padhesma warga Labuhan Badas.
Dimana, saat itu pelaku masuk ke TKP dengan cara memanjat tembok rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban. Dan berhasil mengambil 1 unit hp Oppo A37 warna hitam putih, 1 unit hp Sony experia warna coklat, dan 1 unit hp Xiaomi redmi 4 X warna hitam milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut lanjutnya, anggota Resmob Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Dan berhasil mendapat informasi identitas pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di tempat tongkrongannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa hp Xiaomi redmi 4 X warna hitam milik korban.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres sumbawa guna proses hukum,” pungkasnya. (KS/aly)