Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Belum sempat diedarkan, sebanyak 105 gram ganja kiriman dari Medan, Provinsi Sumatra Utara, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Barang tersebut merupakan milik HR (34) laki-laki wagra Desa Labuhan Sumbawa. HR diamankan, Sabtu (28/03/2020) saat hendak mengambil barang tersebut di salah satju kantor jasa pengiriman barang di Kelurahan Brang Biji, Sumbawa.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Akmal Novian Reza SIK, Senin (30/03/2020) di Mapolres Sumbawa.
Deterangkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Informasi tersebut bahwa ada barang diduga narkotika dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dari Medan menuju ke Sumbawa.
“Atas informasi yang didapatkan oleh Satres Narkoba, bahwa ada pengiriman barang yang diduga Nakotika dengan penerima berinisial RH. Dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap RH saat ingin mengambil barang kiriman tersebut. Pelaku berseta barang bukti sudah kami amankan ke Polres Sumbawa,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ia beru dua kali memesan barang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Junto Pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)