Lombok Timur, Kabarsumbawa.com – Tim Ops Pekat Garatin 2020 Polres Lombok Timur, berhasil mengamankan sekelompok penjudi, di Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Selasa (24/03/2020) pukul 22.00 Wita kemarin.
pelaku masing-masing berinisial MU (50), SA (40), HE (30), dan ZL (30) warga Kecamatan Sakra Timur. Bersama mereka, diamankan barang bukti berupa 2 buah tikar, 1 buah kartu domino yang digunakan, 10 buah kartu domino cadangan dan uang tunai Rp.1.340.000,.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKB I Made Yogi SIK., dalam keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (25/03/2020) membanarkan hal ini.
Diterangkan, mereka diamankan saat sedang bermain judi di rumah milik MUS (saksi) Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur. Dimana, mereka menggunakan Satu set kartu domino dengan jenis permainan Qiu-Qiu. Aturannya, tiap pemain dibagikan dua buah kartu. Bagi pemegang kartu bermata sembilan atau mendekati sembilan, menjadi pemenang. Selanjutnya pemain yang kalah menyerahkan uang kepada pemenang Rp. 10.000 tiap putarannya.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti kami amankan di polres Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)