Ratusan Batang Kayu Diamakan Petugas di Hutan Ropang

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim operasi gabungan terdiri anggota Koramil 1607-03/Ropang, KPH Ropang dan anggota Polsek Ropang berhasil mengamankan sedikitnya 260 batang kayu olahan di kawasan hutan tutupan Patihong Desa Ranan Kecamatan Ropang Sumbawa Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/03/2020) kemarin.

Operasi gabungan yang dipimpin Kasi Pengaman KPH Ropang Adnan, S.Hut., sebagai langkah konkret pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Adapun jenis kayu Rimas ukuran 10 × 20 × 400 cm sebanyak 110 batang, dan ukuran 10 × 20 × 400 cm sebanyak 85 batang, jenis kayu rimba campuran dengan ukuran 8 × 20 × 400 cm sebanyak 65 batang.

Baca juga:  Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Kemudian, barang bukti langsung dimusnahkan ditempat dengan dicacah dan dipotong-potong mengingat jumlahnya yang banyak dan kondisi medan yang sulit dan tidak memungkinkan untuk diangkut.

Hal tersebut dibenarkan oleh, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc. dikatakan, pengemanan berdasarkan laporan satuan jajarannya yang terlibat langsung dalam operasi.

“Kegiatan ini memang terus dilakukan untuk meminimalisasi pembalakan liar yang dilakukan oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” kata Dandim.

Seperti diketahui, sambungnya, kemarin tim gabungan berhasil mengamankan ratusan kayu dan diperkirakan sekitar 22 kubik yang siap diangkut dan digunakan sebagai bahan bangunan.

Baca juga:  Kemenkumham Fokus pada Empat Program di Tahun 2025

“Kalau begini terus, bagaimana hutan tidak rusak, dan bahkan menimbulkan kekeringan di musim panas dan longsor atau banjir pada musim hujan,” keluhnya.

Mantan Danyonif Raidersus 744/SYB tersebut meminta kepada KPH selaku penanggung jawab terdepan dalam pengawasan hutan untuk terus melakukan upaya-upaya konkret seperti patroli maupun operasi hutan dengan melibatkan instansi terkait sehingga dapat menjamin kelestarian dan keselamatan hutan.

Selain itu, Dandim juga berharap dan mengimbau masyarakat terutama oknum pelaku illegal loging untuk menghentikan tindakannya merusak hutan karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar hutan dan bahkan merugikan masyarakat luas. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...

Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar...

Imigrasi Sumbawa Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI...