Lombok Timur, Kabarsumbawa.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) bersama dengan anggota Polsek Aikmel, mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat). Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah.
Pelaku berinisial HA (22) warga Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Lotim ini ditangkap, Sabtu (14/03/2020) pukul 20.00 Wita, saat hendak menjual barang curiannya itu.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi SIK membanarkan penangkapan tersebut. Dikatakan pelaku merupakan residivis spesialis pembobol rumah siang dan malam.
Diceritakan, kejadian pencurian itu terjadi pada, Jum’at (13/03/) kemarin sekitar puku; 12.30 Wita di rumah Saeful Ihsan (43) Dusun Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.
Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi TKP, dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku. Di TKP, pelaku melihat burung peliharaan korban tergantung diteras rumah. Karena keadaan sepi, pelaku pun melancarkan aksinya. Dan berhasil membawa kabur Satu ekor Burung Murai Batu jenis Medan Lampung beserta sangkarnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.
“Pelaku ditangkap pada saat akan melaksanakan transaksi penjualan. Petugas menyamar sebagai pembeli setelah pelaku memposting Burung milik korban di akun sosial media,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dan morot yang digunakan saat berakasi diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengembangan. (KS/aly)