Jaksa Tahan Dua Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka SH (59) dan SY (69) warga salah satu Dusun di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, memasuki tahap dua. Dimana tersangka beserta berang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (04/03/2020) siang tadi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Lalu Mohammad Rosyidi, SH., kepada Kabar Sumbawa, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Selanjutnya kata Jaksa yang akrab dengan wartawan ini, pihaknya akan melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

Baca juga:  Kapolsek Labangka Serahkan Mushaf Iqro’ dan Al-Qur’an ke TPQ

“Barusan kita terima berkas tahap dua. Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Atas perbuatnnya, kedua tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bocah kelas V SD di salah satu Dusun di Desa Kerekeh menjadi korban pesertubuhan oleh dua orang kakek yang merupakan paman dan tetangganya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Dimana, perbuatan yang merenggut kehormatan bocah berumur 13 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi, SH. Ditemui diruang kerjanya, Kamis (07/11/2019) lalu.

SH (59) yang merupakan paman korban, melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali. Pertama kali dilakukan pada tanggal 18 kemudian tanggal 20 dan tanggal 23 Oktober di rumahnya. Sementara, SY melakukan aksinya di rumahnya pada tanggal 27 Oktober di rumahnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Kapolsek Labangka Serahkan Mushaf Iqro’ dan Al-Qur’an ke TPQ

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi,...

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti...

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...