Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Atas tuduhan penelantaraan anak yang dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Sumbawa, H. M. Husni Djibril, B.Sc akan melakukan sejumlah langkah hukum.
Saat ini, Bupati telah menunjuk Burhan, SH, MH selaku kuasa hukumnya. Penyerahan surat kuasa khusus dilakukan di ruang kerja Bupati, Kamis (27/02/2020) siang tadi.
Dalam jumpa persnya, Burhan yang didampingi Bupati menegaskan, persoalan ini terkesan mengada-ngada dan syarat dengan muatan politi. Sebab kata dia, sebelumnya sekitar tahun 1987 atau 1988 kasus ini pernah dilaporkan kepada Polisi. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan karena tidak ada bukti. Namun persoalan ini kembali dimunculkan.
“Dan mohon kepada yang melaporkan untuk berhati-hati karena kami juga akan melakukan tuntutan balik. Bisa pidana dan bisa perdata. Pidanya pencemaran nama baik, kemudian perdatanya perbuatan melawan hukum yang merugikan beliau baik secara moril dan materil bisa kita gugat,” ujarnya.
“Saya tidak tinggal diam. Saya akan mengumpulkan semua hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi oleh beliau ini. Karena nama baik itu tidak bisa dinilai dengan uang,” ungkapnya.
Meski demikian kata Burhan, pihaknya akan tetap menaati proses hukum. Dimana dalam hal ini pihaknya juga telah memiliki senjata pemungkas untuk melakukan perlawanan terhadap persoalan ini.
“Kita lihat dulu seperti apa dari pihak penyidik melakukan pemeriksaan. Siapa tau karena kadaluarsa itu berhenti. Tinggal nanti kita memikirkan. Saya akan konsultasi dengan pemberi kuasa, apa langkah berikutnya. Kita hadapi dulu ini, kita tetap menaati proses hukum yang ada,” jelasnya.
Jika nantinya pelapor mencabut laporannya? menurut Burhan hal ini akan dikonsultasikan kembali dengan Bupati selaku pemberi kuasa. Yang jelas yang bersangkutan harus meminta maaf atas tuduhannya tersebut.
“Kalau laporan dicabut, nanti saya akan konsultasi kepada beliau (Bupati). Paling tidak harus mengumumkan kepada media dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Sumbawa. Nanti kita pikir,” tandasnya. (KS/aly)