Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas Destructive Fishing atau menangkap ikan dengan cara yang dilarang, menjadi penyumbang terbesar terhadap kerusakan ekosistem laut terutama pada terumbu karang. Aktivitas tersebut hampir tarjadi di seluruh walayah Indonesia, tidak terkecuali di wilayah laut Kabupaten Sumbawa.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa mengakui bahwa aktivitas destructive fishing masih terjadi di wilayah laut Sumbawa.
DKP mengakui di beberapa lokasi, pada kedalaman 10 meter kondisi karang rata-rata hampir rusak. Kerusakan terumbu karang datang dari faktor iklim berupa pemutihan terumbu karang. Namun dampaknya, tidak sedahsyat aktivitas destructive fishing yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Terumbu karang yang masih bagus tinggal yang berada di kedalaman 20 meter ke bawah. Kalau kedalaman 10 meter rata-rata sudah dalam kondisi tidak baik dan hancur. Penyumbang termasuk karena bahan kimia seperti potas. Contoh di Sumber pasir, Tahun 2018 kita pelatihan konservasi di sana. Saat itu kita lihat sebagian besar karang masih bagus. Tapi tiga bulan setelah itu, kita kembali sudah rusak. Kalau pengaruh iklim tidak secepat itu,” ungkap Kabid Pengembangan Sumber Daya Perikanan DKP Sumbawa Dinar, S.Pi. Kamis (13/02/2020).