Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pengedar narkoba diamankan ke Mapolres Sumbawa, Minggu (19/01/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 wita. Mereka masing-masing berinisial HM (23) dan SH (23) warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Mereka ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa di rumah salah satu terduga yang beralamatkan di, Desa Tangian, Kecamatan Alas. Dari tangan mereka, berhasil ditemukan barang bukti berupa, Satu poket sabu berukuran besar, Satu (bendel) poket sabu ukuran sedang, Satu poket sabu ukuran kecil, Satu buah skop, timbangan elektronik, korek api, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatro, SIK., Senin (20/01/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Satres Narkoba melakukan penyelidikan lapangan untuk memantau pergerakan pelaku berserta berang bukti. Selanjutnya, pihaknya melakukan penggerabekan dan penggeledahan di TKP, dan berhasil menemukan kedua terduga dan berang bukti sabu. Kemudian, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkanya. (KS/aly)