Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KAS (28) warga salah satu Desa di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, harus diamankan ke Mapolres Sumbawa, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Informasinya, pelaku menyetubuhi koraban yang baru berumur 16 tahun itu, diduga lantaran kesepian karena ditinggal istrinya berangkat manjadi TKW ke Malaysia. Persetubuhan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan belakangan ini. Persetubuhan bermula saat keduanya bertemu di lapangan sepak bola Desa setempat sekitar pukul 20.00 wita. Oleh pelaku korban diajak pulang dengan jalan kaki. Melintasi rumah kosong, pelaku kemudian menarik korban ke rumah tersebut kemudian memaksanya untuk berhubungan badan.
Setelah kejadin malam itu, hubungan terlarang tersebutpun berlangsung. persetubuhanpun terjadi berulang-ulang, kadang dilakukan di rumah terduga, kadang juga di kebun kelapa milik warga yang tidak jauh dari rumah terduga. Terakhir, terduga pelaku menyetubuhi gadis yang masih tetangganya itu, Minggu (15/12/2019) kemarin.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019) membanarkan. Dikatakan, kasus ini terungkap setelah kakak ipar korban mendapati korban keluar dari kebun saat menjelang magrib. Karena curiga, iparnya pun menginterogasi korban di rumahnya. Akhirnya korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengakui telah disetubuhi terduga pelaku.
Lanjut Kasat, kasus inipun langsung dilaporkan ke Polsek setempat. Guna mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku yang telah memiliki satu orang anak itu, diamankan ke Polsek setempat kemudian dibawa ke Polres Sumbawa untuk ditangani penyidik Unit PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim).
“Dalam keterangannya, terduga berinisial KAS mengakui perbuatannya. Terduga mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Bermula ketika keduanya bertemu di jalan. Setelah mengobrol sejenak, terduga mengajak korban di sebuah rumah kosong. Di tempat itulah terduga pertamakali menyetubuhi korban. Dari situ menurut keterangan pelaku, mereka langsung menjalin hubungan (pacaran),” ungkap Kasat.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa. Kemudian korban juga telah di visum. Terhadap perbuatan ini, terduga bakal dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (KS/aly)