Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – BY pemuda 22 tahun asal Desa Sepayung, Kecamatan Plampang harus diamankan oleh harus diamankan ke Polsek Plampang lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Plamapang AKP Abdul Sani. Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 19.00 wita kemarin. kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di rumah salah seorang warga setempat.
lanjutnya, saat itu, pelaku meminjam HP korban untuk menelpon HPnya yang diakuinya terjutuh di jalan. Kemudian, pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor pelaku ke Kilometer 60-61 Jalan Raya Sumbawa Bima.
Disitulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku meminta korban turun dari morot dan pelakupun tancap gas membawa kabur HP Sansung Galaxy J3 pro berwarna Gold milik korban. Korbanpun menereaki pelaku namun tidak dihiraukan dan tetap melaju kencang menuju kearah timur Plampang (sepayung) dan meninggalkan korban di TKP.
“sesampainya pelaku di sepayung pelakupun menyerahkan hp tersebut ke salah seorang bernama ER, pelaku minta tolong keluarkan kartunya, dan setelah itu kartu dikeluarkan. hp bersangkutan di kemvalikan lagi ke pelaku. Tidak lama berselang kemudian Pelaku beranjak pergi kerumah neneknya,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Plampang untuk di proses lebih lanjut. Pelaku diamankan Polisi di Desa Sepayung. (KS)