Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menjadi kepala Desa. Atas hal tersebut, belasan ASN Lingkup Pemda Sumbawa telah mengajukan izin kepada Bupati untuk maju pada Pilkades 2020 mendatang.
Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, menyebutkan, sejauh ini sudah ada 15 orang ASN yang telah mengajukan permohonan izin untuk mencalonkan diri pada Pilkades Serentak Maret 2020 mendatang. Sebanyak 12 ASN sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati. Kamis (20/11/2019).
“Jadi, sampai saat ini sudah ada 15 orang PNS yang sudah mengajukan permohonan izin untuk mendaftarkan diri sebagai Calon kepala desa. 12 orang diantaranya sudah dintandatangani Bupati Sumbawa, 3 orang masih dalam proses pengajuan dan menunggu persetujuan Bupati,” Kata Kepala BKPP Sumbawa melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Budi Sastrawan, S.Ip., M.Si.
Dijelaskan, bahwa Setiap ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, wajib mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Sumbawa.
“Izin ini sebagai syarat untuk mendaftar. Nanti ketika mereka terpilih, mereka masih mendapatkan gaji pokok sebagai ASN, namun tunjangannya tidak,” jelasnya.
Adapun 12 ASN yang sudah mendapat persetujuan Bupati Sumbawa, masing-masing akan mendaftarkan diri di Desa Boak Kecamatan Unter Iwes,Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir, Desa Bajo Medang Kecamatan Labuhan Badas, Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Tarusa Kecamatan Buer, Desa Empang Kecamatan Empang, Desa Sabedo Kecamatan Utan dan Desa Orong Bawa Kecamatan Utan. (KS/aly)