Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dari 39 bidang tanah untuk pembagunan pasar seketeng yang telah dinilai untuk dibebaskan, tersisa dua bidang tanah yang belum bisa diselesaikan ganti runginya.
Hal Tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan Tanah Surbini, SE, MM., Senin (18/11/2019) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, dua bidang tersebut belum bisa dibayarkan kepada pemilihknya lantasan masih ada persyaratan yang belum dipenihi oleh pemilik tanah. Yang pertama kata dia, sartifikan asli tanah dimaksud hingga saat ini diagunkan di Bank. Sementara menurut aturan pengadaan tanah, jika dijaminkan di Bank maka ganti runginya harus di titip di Pengadilan.
“Kalau jaminan di Bank memang harus titip di pengadilan, itupun kami tidak langsung titip, kami coba koordinasi dengan pemilik tanahnya, dia juga setuju untuk dititip di Pengadilan. Surat pemohonan titip di Pengadilan sudah kita masukan ke Bupati” ungkapnya.
Sementara untuk bidang lainnya kata dia, hingga saat ini pemilik tanah belum melengkapi persyaratan adminstrasinya, sehingga pembayaran ganti rugi belum bisa dibayarkat.
“Kemudian yang satu bidang lagi sampai sekarang kelengkapan adminstrasinya belum lengkap, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa dilengkapi, itu sebagai dasar pembayaran, saya rasa waktu masih bisa dituntaskan,” terangnya.
“Target untuk dibebaskan harus tuntas di 2019 ini, karena 2020 kita tidak siapkan anggaran lagi. Karena anggaran pasar seketang kemarin 9,2 M untuk pembebasan lahan tahan masyarakat dengan luas lebih kurang 22 Are dengan jumlah ganti rugi tahan dan bangunan 9,2 M, itu sudah dituntaskan tinggal 2 saja,” sambungnya.
Ia menambahkan, prinsipnya, pembangunan pasar seketeng mendapat dukungan dari masyarakat terutama yang terdampak pembangunannya’. Tapi prinsipnya masyarakat yang terkena dampak pembangunan pasar Seketeng ini tidak ada persoalan,” pungkasnya. (KS/aly)