Selanjutnya, Dua Pedoman Teknis Pemilihan 2020 Ditetapkan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa kembali tetapkan pedoman teknis berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.

Sebelumnya KPU Kabupaten Sumbawa telah menetapkan pedoman teknis tentang syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.

Kemudian, pedoman teknis yang ditetapkan kali ini yakni pertama, Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat. Kedua, Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Sumbawa–Muhammad Ali, S.IP., menyebutkan bahwa penyusunan
Pedoman Teknis pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, yang merujuk pada pasal 56 ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga:  Abdul Rafiq Minta Pemda Segera Cairkan Bantuan KUBE Tahun 2024

Sedangkan Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat, merujuk pada pasal 21 huruf a dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa–Nurul Khairani, S.IP., mengatakan, kedua Pedoman Teknis tersebut telah diteuangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang masing-masing bernomor 133/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2019 Tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Surat Keputusan nomor 134/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat.

Baca juga:  Gelar Rakor, Pemda Sumbawa Matangkan Persiapan Sail Indonesia 2024

Dijelaskan, bahwa pentingnya ditetapkan dua pedoman teknis tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur bahwa KPU Kabupaten/kota harus membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau pemilihan mulai 1 November 2019 sampai dengan 16 September 2020, pendaftaran lembaga survey atau jajak pendapat mulai dari 1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020,

“Jadwalnya sama dengan pendaftaran pelaksana penghitungan cepat (quick count) pada 1 Oktober sampai 23 Agustus 2020. Sebelum membuka pendaftaran, KPU Kabupaten Sumbawa harus menetapkan pedoman teknisnya,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Abdul Rafiq Minta Pemda Segera Cairkan Bantuan KUBE Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul...

DPRD Sumbawa Gelar Paripurna Pembentukan Fraksi

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna,...

Wabup Harapkan Pameran Temporer Perluas Pengetahuan Budaya Bagi Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi...

Bupati Sumbawa Terima Penghargaan Kategori Ketahanan Pangan dan Pertanian

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Apresiasi Tokoh Indonesia Tahun 2024 yang...