Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Satresnarkoba Polres KSB, pada Rabu (23/10) malam kemarin, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (37), yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Terminal Tana Mira, Lingkungan Kota Baru, Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK.,MH melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas BRIPKA Mayadi Iskandar dalam keterangan resminya, Kamis (24/10) Pagi tadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkannya, pnangkapan berawal dari laporan dari masyarakat. Dimana tersangka, akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“AD merupakan warga Kecamatan Taliwang. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penyidikan di Mapolres,” ungkap Mulyadi
Sementara itu, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Wahyu Indriawan, S. Sos., tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang berisi shabu, 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipa kaca dan 2 buah pipet, 1 buah gunting, 3 Buah korek api gas, 1 buah jarum, 1 buah skop, 1 buah hp merk samsung duos, 1 buah bungkusan rokok ESSE CANGE dan 1 buah timbangan digital.
“Untuk tersangka akan kita kenakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009,” tandasnya.
Mayadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.(KS/yud)