Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tersangka kasus Korupsi Proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Labangka Sumbawa JS akhirnya ditangkap setelah sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa sebanyak 3 kali, dan ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap, Rabu sore, (18/9) sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dibantu anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat.
Iwan Setiawan, SH., M.Hum Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, mengatakan, JS merupakan Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource pelaksana proyek Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Labangka Sumbawa.
Dimana, sebelumnya Kejari Sumbawa telah menetapkan JS tersebut sebagai tersangka, pada tanggal 22 Juli 2019. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 3tiga kali, namun selalu mangkit, sehingga ditetapka sebagai DPO.
“Alhamdulillah malam ini tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penangkapan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sumbawa Barat atas kerjasamanya dalam mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Lanjut Iwan, atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal (2), (3) UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara.
Seperti yang diketahui, pembangunan Balai Nikah KUA Kecamatan Labangka yang nilai kontrak 1,2 M ternyata CV. Samawa Talindo Resource sebagai pelaksana proyek tersebut. Namun di tengah proses pembangunan, setelah pekerjaan sudah mencapai 41 persen, pencairan sudah 100 persen. Diduga ada kerja sama atau permufaktan jahat yang dilakukan.
Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan dengan ahli bangunan, disana di temukan kekuatan beton hanya 125 K, sementara untuk peraturan dari Menteri PUPR bahwa untuk bangunan 2 lantai minimal 225 K.
Dimana, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan 2 lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan 2 lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, sampai saat ini belum diserah terimakan dan langsung di pergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka. Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS, yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Saat ini, Kejari Sumbawa bersama-sama dengan BPKP sedang melakukan pemeriksaan Kerugian Negara. Semoga dalam waktu dekat didapatkan nilai kerugian negara.
“Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru, nanti akan kami lakukan pendalaman apabila ada tersangka baru. Apakah nanti, masih ada pihak yang ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi saat ini,” pungkasnya. (KS/aly)