Tertibkan Parkir dan PKL, Pol PP Lakukan Upayan Persuasif

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penggunaan tratoar sebagai tembat berdagang oleh para pedagang kaki Lima (PKL) termasuk juga penggunaan bahu jalan sebagai tempat perkir, hingga saat ini masih kita jumpai di dalam kota Sumbawa.

Hal tersebut tentu mengganggu pengguna jalan termasuk pejalan kaki yang pada dasarnya tratoar diperuntukan untuk pejalan kaki.

Menyikapi persoalan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bakal melakukan penertiban aktivitas yang cukup mengganggu itu, Dimana saat ini, Pol PP terus melakukan pendekatan persuasif yakni memberikan penjelasan kepada para pedagang juga pengusaha terkait manfaat trotoar dan larangan bahu jalan sebagai temlat parkir.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin., ditemui, Senin (09/09/2019) di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan yang memanfaatkan tratoar tersebut serta parkir di badan jalan telah melanggar Perda nomor 15 tahun 2018. Dimana ada 8 tertib, salah satunya adalah tertib jalan. Bahwa untuk melindungi setiap orang sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan trotoar. Apakah trotoar itu termasuk PKL yang berjualan di trotoar termasuk parkir di badan jalan

Baca juga:  Beasiswa NTB dari Bang Zul, Brian Berkonstribusi Membangun KSB

“Semuanya diberlakukan, bukan hanya salah satu usaha tertentu,’’ katanya.

Diharapkan adanya kesadaran dan kerjasama para PKL dan pengusaha yang tidak memiliki lahan parkir, agar memahami aturan yang ada. Dimana untuk pengusaha yang tidak memili lahan parkir, agar menyediakan lahan parkir.

‘’Semua akan kita tertibkan. Kita coba persuasif. Agar mereka bisa memaksimalkan. Kalau disitu ada petugas parkir, maka maksimalkan petugas parkirnya. Bagi para PKL Mohon dipahami ini, agar mencari tempat yang betul-betul aman dari kendaraan. Tidak hanya untuk keindahan, itu juga untuk keselamatan mereka yang berdagang ini, termasuk para pengendara,’’ ujarnya

Baca juga:  DPRD Sumbawa Gelar Paripurna Pembentukan Fraksi

Lanjutnya, penertiban terhadap PKL tentu harus dibarengi dengan adanya solusi bagi mereka setelah ditertibkan. Terhadap hal tersebut, ia mengakui belum ada solusi terhadap keberadaan PKL ketika nantinya ditertibkan. Yang jelas, untuk sementara Satpol PP akan meminta para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang lebih aman terlebih dahulu. Sambil pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Koperindag dan Bapenda, yang menangani masalah pedagang. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

3.963 Pelamar Akan Perebutkan 275 Formasi CPNS Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tahap pendaftaran selekai Calon Pegawai...

Sukseskan Sail to Indonesia 2024, Dinas LH Sumbawa Terjunkan Pasukan Kuning

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini...

KKP Serahkan Bantuan Rp 2,8 Miliar untuk Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP)...

Welcome Ceremony Sail to Indonesia 2024 di Sumbawa Berlangsung Meriah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Welcome Ceremony Sail to Indonesia...