Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio SIK menegaskan akan menindak tegas bagi pelaku pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menurutnya, dengan sengaja membakar Hutan maupun lahan, melanggar Undang-undangan Perkebunan, UU Kehutanan bahkan UU Lingkungan Hidup. Untuk itu, pihaknya bersama Pemerintah setempat mengajak masyarakat untuk mewaspadai hal tersebut.
“Jadi saya himbau kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa jangan ada yang membakar, baik itu lahan sendiri. Nanti akan kami lakukan tindakan refresif,” kata Kapolres, Senin (26/08/2019) di gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.
Lanjut Kapolres, dalam waktu dekat Kepolisian bersama pemerintah Daerah berserta pihak terkait lainnya, akan mengelar rapat terkait penanganan serta penindakan pelaku karhutla.
“nanti akan rapat dengan bupati terkait teknis penanganan lebih detail lagi, masalah penangnan kebakaran hutan. Ada yang membakar kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (KS/aly)