Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 173 Kepala Sekolah Lingkup Pemkab Sumbawa dimutasi, Rabu (21/07/2019). Pengambilan sumpah janji jabtan ratusan kepala sekolah dilakukan langsung oleh Bupati Sumbawa, di Aula Lantai III Kantor Bupati.
Kegiatan disaksikan oleh Kasdim 1607, Perwakilan Polres Sumbawa, Asisten Sekda Kab. Sumbawa, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Kab. Sumbawa, sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Adapun Kepala Sekolah yang dilantik pada hari ini sesuai Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1.244 Tahun 2019 diantaranya, Samsuddin, S.Pd yang sebelumnya menjabat Kepala SDN Boak Kec. Unter Iwes menjadi Kepala SDN 1 Labuhan Sumbawa Kec. Labuhan Badas menggatikan Syaifullah, S.Pd yang menjabat sebagai Kepala SDN 4 Sumbawa Kec. Sumbawa. Rohani, S.Pd yang sebelumnya Guru Kelas pada SDN 2 Sumbawa Kec. Sumbawa dipromosi menjadi Kepala pada SDN Sumer Payung Kec. Labuhan Badas.
Hatifah, S.Pd yang sebelumnya Guru Kelas pada SDN 2 Sumbawa Kec. Sumbawa dipromosi mejadi Kepala pada SDN 13 Sumbawa Kec. Sumbawa menggantikan Abdul Hamid, S.Pd.SD yang menjabat Kepala pada SDN Samapuin Kec. Sumbawa. Zakariah, S.Pd yang sebelumnya menjabat Kepala SDN 15 Sumbawa Kec. Sumbawa menjadi Kepala SDN 9 Sumbawa Kec. Sumbawa menggatikan Ritawati, S.Pd yang menjadi Kepala SDN 14 Sumbawa Kec. Sumbawa.
Sri Hartati, S.Pd.SD yang sebelumnya Guru Kelas Pada SDN 14 Sumbawa Kec. Sumbawa dipromosi menajdi Kepala SDN Kerekeh Kec. Unter Iwes menggantikan Syahruddin, S.Pd yang menjadi Kepala SDN 15 Sumbawa Kec. Sumbawa. Sri Irianti, S.Pd yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 1 Sumbawa Kec. Sumbawa menjadi Kepala SMPN 1 Labuhan Badas Kec. Labuhan Badas menggantikan A. Rahman.S, S.Pd yang menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Sumbawa Kec. Sumbawa.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa H. M Husni Djibril, B.Sc., meengingatkan agar kepala sekolah maupun guru agar tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, seperti seperti tidak mengajar pada jam wajib mengajar, maupun pelanggaran moral dan etika pegawai negeri sipil, seperti terlibat dalam kegiatan politik praktis mengingat tidak lama lagi daerah kita akan menggelar pemilihan kepala daerah, atau tindakan-tindakan asusila lainnya seperti perselingkuhan dan pelecehan seksual terhadap peserta didik.
Sebagaimana disebutkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa kepala sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan tetapi kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Kepala sekolah memiliki tugas yang kompleks, yaitu sebagai pemimpin dari organisasi sekolah, manajer, motivator, pendidik, administrator, dan sekaligus sebagai supervisor dari seluruh perangkat organisasi sekolah dalam mencapai tujuan bersama. Kepala sekolah juga merupakan figur yang menjadi contoh dan panutan bagi para guru dan siswa dalam pembentukan karakter, baik dalam hal disiplin, maupun dalam hal etika dan moral.
“Saya mengajak kepada seluruh komponen terkait untuk bersama-sama dan kompak dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak kita, agar kelak kita bisa melahirkan insan-insan yang hebat dan bermartabat, yang berguna bagi agama, daerah dan bangsa, bahkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan yang sukses.” Pungkasnya. (KS/)