Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Maski dilarang, aktivitas penangkapan beby lobster masih ada di Kabupeten Sumbawa. Salah satunya di Kecamatan Labangka. Hal tersebut terlihat dari masih adanya rumpon-rumpon lobster.
Demikan diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pengendali Usaha Perikanan, Zulkifli, S.Pi, M.Si., Selasa (20/08/2019) kepada media, di Sumbawa.
Menurutnya, meski aktivitas tersebut masih ada, namun saat ini hasilnya tidak terlalu banyak, mengingat belum memasuki musimnya. Dimana musim lobster biasanya ada pada awal musim hujan.
“Kalau kita berbicara tentang masih ada, yang jelas kalau kita lihat rumponnya ada, berarti kegiatannya masih ada. di Labangka masih ada. karena saya dapat informasi kemarin masih ada. Mungkin sekarang sudah tidak terlalu banyak, karena bukan musimnya. Tetapi kegiatan itu masih ada, karena rumponnya masih ada, berarti kegiatan itu masih ada,” terangnya.
Terhadap hal tersebut lanjutnya, Pemerintah meminta kesadaran dari masyarakat. Karana penangkapan baby lobster dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam hal penangkapan lobster sambungnya, diperbolehkan jika beratnya diatas 250 gram dan tidak sedang bertelur.
Jika kita berbicara upaya, maka upaya penyadarannya dulu bahwa yang melarang bukan dinas. Tapi aturannya. sekarang kalau aturannya yang melarang, maka kita minta kesadaran masyarakat untuk bisa menahan diri bahwa baby lobster tidak usah ditangkap. Karena memang yang kita himbau silahkan tangkap lobsternya yang ukruandiatas 250 gram, tidak ada masalah. selama tidak bertelur. Kalau bertelur maka disarankan untuk dia tidak menangkap yang bertelur,” jelasnya.
Adapun hukuman bagi pelaku penangkapan baby lobster yakni akan ditindak berdasaran aturan yang berlaku. “sangsi penjara dan denda ada. Cuma kasus yang ada diangkap bersama reskrim kemarin, hukumannya 6 sampai 8 bulan hukuman yang membawa. Kerena yang dibawa tidak banyak harganya 6 juta,” pungkasnya. (KS/aly)