Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu rumah sakit di NTB yang direkomendasi turun kelas dari tipe C menjadi tipe D oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc, mengatakan, masing-masing rumah sakit diberi ruang untuk menyampaikan keberatan dan sanggahan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan hingga batas waktu 12 agustus 2019.
Keberatan dan sanggahan tersebut disertai dengan alasan sesuai dengan permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit serta tata cara keberatan.
Ditegaskan, Pemerintah Daerah melalui Direktur RSUD Sumbawa, telah mengajukan keberatan/sanggahan dan klarifikasi kepada Dirjen pelayanan Kesehatan Kemenkes RI per 1 agustus 2019 lalu. Kelarifikasi diajukan disertai dengan alasan-alasan rasional.
“karena rekomendasi penurunan kelas RSUD Sumbawa berdasarkan data tahun 2017, sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya pada saat ini. Jika dilihat dari persyaratan rumah sakit tipe c dengan merujuk kepada ketentuan Permenkes Nomor 56 tahun 2014, RSUD Sumbawa sebenarnya telah memenuhi persyaratan bahkan melebihi standar rumah sakit tipe c,” pungkasnya. (KS/)