Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk dua orang terduga pengedar obat jenis Tramadol, Jum’at (09/08/2019) sekitar pukul 19.30 wita. Bersama keduanya Polisi mengamankan ratusan butir Tramadol.
Terduga pelaku masing-masing berinisial SU (36) dan AM (67). Duanya masing-masing diamankan di kediamannya di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, bahwa informasi dari masyarakat, di kediaman keduanya kerang dijadikan tempat transkasi obat yang dilarang dijual secara bebes itu.
Menyikapi informasi tersebut, pihaknya melakukan pengerebekan dan pengeledahan di TKP. Di kediaman SU, Polisi mengamankan 108 butir tramdol, sementara di kediaman AM, Polisi mengamankan 77 butir Tramadol di dalam kamar tersangka.
“mereka mengakui itu milik mereka, mereka jual secata bebas, kadang mereka jual kepada pelajar, dia jual 10 ribu per butirnya. Saat keduanya beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tetang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. (KS/aly)